Budi Tetap Ingin Lanjutkan Fit and Proper Test Calon Kapolri
Meski Menyandang Status Tersangka Korupsi

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan calon tunggal Kapolri, Komjen (pol) Budi Gunawan sebagai tersangka korupsi. Namun, Budi menegaskan bahwa bahwa status tersangka korupsi tak akan menghentikannya dalam proses fit and proper test sebagai calon Kapolri yang diusulkan presiden ke DPR.
"Kami memohon diberikan kesempatan melanjutkan proses di DPR," kata Budi di rumahnya, kawasan Kompleks Polri Duren Tiga Barat, Jakarta Selatan, Selasa (13/1), pers usai bertemu dengan pimpinan dan anggota Komisi III DPR.
Hanya saja, Budi tak mau berkomentar banyak soal kasus korupsi yang menjeratnya. "Masalah lain yang dirilis KPK, kami mohon waktu melihat perkembangan," ungkap Kepala Lembaga Pendidikan Kepolisian di Polri itu.
Budi hanya merasa bahwa dirinya tidak melakukan korupsi. Ia menegaskan semua asal usul hartanya sudah dijelaskan dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) di KPK.
"Semua sudah dijelaskan di LHKPN. Semua legal, legal. Tidak ada yang kami tutupi. Semua legal," ujarnya.
Menyinggung proses penyelidikan Polri pada 2010 terhadap laporan hasil analisis PPATK tentang dugaan kepemilikan rekening gendut, Budi menegaskan semua sudah diklarifikasi dan tidak ada tindak pidananya. "Itu sudah dipertanggungjawabkan. Sudah ada klarifikasi," katanya.(boy/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan calon tunggal Kapolri, Komjen (pol) Budi Gunawan sebagai tersangka korupsi. Namun,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- KPK Tunjuk Pejabat Plt Baru untuk Isi Kekosongan Jabatan, Tessa Mahardhika Ikut Promosi
- FORMAPAN Desak Prabowo Bentuk Badan Pengelola Aset Koruptor
- Bea Cukai Pastikan Pengawasan Barang Penumpang Kapal Pesiar Ini Sesuai Regulasi
- Cerita Laskar Macan Ali, Kawal Bhikkhu Thudong dari Bangkok sampai Candi Borobudur
- Lihat, Prabowo Ajak Bill Gates Tinjau MBG di SDN Jati 03 Pagi
- Kepala BKN: Pelamar CPNS & PPPK 2024 yang Mundur Tidak Disanksi, Cermati Ketentuannya