BUKA Beberkan Bukti dalam Sidang Lanjutan PKPU Melawan Harmas Jalesveva

Ketiga, Harmas mencoba membangun argumen bahwa BUKA memiliki tunggakan utang sebesar Rp 107,4 miliar, dengan merujuk pada sejumlah putusan pengadilan. Berkaitan dengan hal ini Pengadilan Niaga Jakarta Pusat telah menolak permohonan PKPU sehubungan dengan tunggakan utang yang diajukan oleh Harmas terhadap BUKA.
Oleh karena itu, kesimpulan yang disampaikan oleh Harmas terkait adanya utang ini dianggap prematur dan tidak memiliki landasan hukum yang kuat.
Sebaliknya, berdasarkan bukti yang telah diajukan oleh BUKA, justru Harmas masih memiliki kewajiban kepada BUKA, terutama terkait pengembalian uang deposit sebesar Rp 6,4 miliar yang hingga kini belum diselesaikan. Kewajiban ini muncul akibat kegagalan Harmas dalam menyelesaikan pembangunan ruang perkantoran sesuai dengan kesepakatan awal.
Menanggapi jalannya persidangan, Anggota Komite Eksekutif BUKA Kurnia Ramadhana menegaskan BUKA akan terus memperjuangkan hak-haknya melalui proses hukum yang berlaku.
“Kami telah menghadirkan bukti-bukti yang jelas dan kuat untuk menunjukkan bahwa Harmas memiliki kewajiban yang belum dipenuhi kepada BUKA. Kami berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan fakta-fakta yang telah disampaikan dan mengabulkan permohonan PKPU ini. Kepastian hukum dalam bisnis sangat penting, dan kami akan terus memperjuangkan hak-hak kami untuk memastikan bahwa seluruh kewajiban yang disepakati dalam kontrak dapat ditegakkan,” ujar Kurnia.
BUKA tetap berkomitmen untuk menegakkan prinsip transparansi dan keadilan dalam setiap proses bisnisnya.
Adanya sidang lanjutan ini, perusahaan berharap majelis hakim dapat mengambil keputusan yang objektif dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.
Untuk informasi lengkap mengenai BUKA, kunjungi about.bukalapak.com.(mrk/jpnn)
Pengadilan Niaga Jakarta kembali menggelar sidang lanjutan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh PT BUKALAPAK.COM, Tbk (BUKA)
Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul
- PT Aero Systems Indonesia Ditetapkan Berstatus PKPU
- Ahli Hukum Mempekuat Dalil BUKA dalam Sidang PKPU Melawan Harmas
- PKPU Menjadi Harapan Terakhir Untuk Kembalikan Dana Nasabah PT Fikasa Group
- PT Bali Ragawisata Digugat Pailit ke PN Jakpus, Salah Satunya Diajukan Pemegang Saham
- Iwakum Nilai Larangan Siaran Langsung Sidang dalam Revisi KUHAP Langgar Asas Persidangan Terbuka
- Warga YVE Habitat Berpotensi Kehilangan Rumah Akibat PKPU di PN Jakpus