Bukalapak Dihapus dari European Commission Counterfeit and Piracy, Analis: Langkah yang Tepat

Bukalapak Dihapus dari European Commission Counterfeit and Piracy, Analis: Langkah yang Tepat
BukaLapak. Foto: BukaLapak

jpnn.com, JAKARTA - Analis BRI Danareksa Sekuritas, Niko Margaronis menilai keluarnya Bukalapak dari daftar Piracy Watch List, menjadi angin besar bagi bisnis e-commerce di tanah air.

Bukalapak dianggap telah menerapkan langkah-langkah penindakan terhadap penjualan barang-barang bajakan di platformnya.

"Menurut saya ini sangat positif untuk aspek Environmental, Social, and Governance (ESG). Dengan keluar dari watchlist, itu langkah ke arah yang benar, semua orang perlu membuat produk yang sejalan dengan praktik pasar yang legal, ini good sign untuk ekonomi digital," ucap Nico.

Direktur Eksekutif Segara Institute, Piter Abdullah, menambahkan, agar e-commerce semakin patut dalam hal produk original, pemerintah juga perlu untuk terus mendorong perlindungan hak cipta, hak kekayaan intelektual, termasuk dalam kategori produk-produk yang ada di market place.

Termasuk, dalam hal ini mengawasi penjualan barang-barang bajakan di e-commerce. Dia berharap, makin banyak ecommerce yang peduli dengan hak cipta.

"Persaingan ecommerce semakin ketat, Bukalapak harus mencari celah pasar yang mereka bisa rebut, dalam rangka memperluas pangsa pasar," tutur Piter.

Untuk itu, sangat relevan bagi platform untuk secara berkelanjutan meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi-regulasi yang mendukung peningkatan kinerja bisnisnya; dan menangkap peluang di masa depan sambil tetap menerapkan praktik bisnis yang berintegritas.

Sebagai informasi, Bukalapak menggunakan teknologi filtrasi yang terkemuka untuk memantau barang-barang bajakan di marketplace Bukalapak, berkolaborasi dengan para brand owners, asosiasi, dan instansi pemerintah, serta sistem know your customer, yang diterapkan ke para penjual online yang mendaftarkan dan menjual produk-produknya di platform Bukalapak.

Bukalapak dianggap telah menerapkan langkah-langkah penindakan terhadap penjualan barang-barang bajakan di platformnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News