Bukan Cuma Menteri dan Wamen, Raffi Ahmad Cs juga Harus Laporkan Kekayaannya ke KPK
Kamis, 24 Oktober 2024 – 12:38 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan penasehat, utusan, serta Staf Khusus Presiden dan Wakil Presiden wajib melaporkan harta kekayaannya. FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo
Salah satu yang dilantik ialah Presenter Raffi Ahmad sebagai Utusan Khusus Presiden Prabowo Subianto Bidang Kepemudaan dan Seni. (tan/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Kepatuhan LHKPN tentu harusnya dipandang sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas seorang pejabat publik.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Semester Pertama Pemerintahan Prabowo: Ini 10 Menteri Paling Berprestasi
- Dipilih Presiden Langsung, Raffi Ahmad jadi Pembawa Acara Peringatan Hari Buruh
- Senangnya Ivan Gunawan Dapat Tugas Buat Baju Kerja Raffi Ahmad
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono