Bukan Hanya THR ASN 2022 & Gaji-ke-13, Personel TNI-Polri Harus Tahu, Alhamdulillah

Mengenai teknis pencairan THR 2022, kata Jokowi, akan diatur lebih lanjut dalam aturan teknis.
"Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis THR dan gaji ke-13 ini akan diatur dengan peraturan menteri Keuangan untuk yang bersumber dari APBN dan peraturan kepala daerah untuk yang bersumber pada APBD," tambah Presiden Jokowi.
Pada 2020 lalu tidak semua ASN mendapatkan THR. Hanya ASN eselon tiga ke bawah dan pensiunan yang mendapatkan THR, sementara ASN eselon I dan II tidak mendapatkan THR.
Komponen THR tahun 2020 diatur di dalam PP No.24/2020 yang meliputi di antaranya meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
Komponen THR pensiunan meliputi pensiunan pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan tambahan penghasilan.
Pada 2021, THR diberikan untuk para PNS, CPNS, TNI, Polri, Pejabat Negara, penerima pensiunan, penerima tunjangan. THR diberikan 10 hari sebelum hari Idulfitri.
Anggaran THR 2021 awalnya sebesar Rp 45,4 triliun, lantas dipangkas menjadi Rp 30,8 triliun karena Indonesia masih dalam kondisi pandemi Covid-19 sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 42/PMK.05/2021. (antara/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Presiden Jokowi memastikan tentang pemberian THR ASN 2022 baik PNS maupun PPPK, TNI dan Polri. Bagaimana dengan tunjangan kinerja atau tukin? Simak.
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu
- KSAL Minta Tunggakan BBM TNI AL Rp 5,45 T ke Pertamina Diputihkan, Bahlil Berkata Begini
- Tingkatkan Pertahanan Siber, Kasum TNI Terima Kunjungan Kepala Staf Digital Intelijen Militer Singapura
- 5 Berita Terpopuler: CPNS & PPPK Semringah, Bagaimana Nasib Honorer Gagal Seleksi Paruh Waktu, Kapan Jadwal Ulang?
- Wakil Panglima TNI Berpangkat Bintang 4, Jenderal Agus: Kandidat Sudah Disiapkan
- 205 CPNS Terima SK, Bupati Kotim: Jangan Coba-Coba Minta Mutasi
- 137 CPNS & 449 PPPK Terima SK, Bupati Sahrujani Beri Pesan Begini