Bukan Lagi Wilayah BI
Senin, 05 Juli 2010 – 11:49 WIB
JAKARTA – Bank Indonesia ke depan tak akan lagi mempunyai kewenangan dalam penetapan bank gagal bila Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah terbentuk. Memang selama ini, bank dinyatakn gagal atau tidak masih di bawah wewenang bank sentral memalui rapat Dewan Gubernur BI. Kendati demikian, untuk masalah proses penanganan bank gagal masih seperti yang dilakukan BI saat ini.Yakni, ditangani oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Bedanya, kata dia, jika bank gagal itu sampai berdampak sistemik, maka pengawas membawanya ke Forum Stabilitas Sistem Keuangan (FSSK).
“Nanti sebuah bank akan dinyatakan sebagai bank gagal oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan jika OJK telah terbentuk,” kata Kepala Bapepam-LK sekaligus Ketua Tim Perumus RUU OJK Fuad Rahmany di Jakarta.
Baca Juga:
Menurut Fuad, keputusan bank dinyatakan gagal menjadi wewenang Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan supaya tidak terjadi intervensi dari pihak manapun, bahkan dari Ketua dan Anggota Dewan Komisioner OJK sekalipun.
Baca Juga:
Sementara itu, saat ditanya mengapa Indonesia tetap ngotot membentuk OJK padahal Otoritas jasa keuangan Inggris, Financial Services Authority (FSA), akan segera dibubarkan pada 2012 mendatang karena dianggap gagal melaporkan ancaman industri keuangan Inggris pada 2009 lalu.
JAKARTA – Bank Indonesia ke depan tak akan lagi mempunyai kewenangan dalam penetapan bank gagal bila Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah terbentuk.
BERITA TERKAIT
- UMKM Binaan Bea Cukai Pontianak Sukses Ekspor Perdana Bajakah ke Taiwan
- Kementan Gelar Acara Internasional di Jakarta, Peluang Bagi Produk Hortikultura Indonesia
- Kominfo: Pembangunan Ibu Kota Nusantara Perlu Partisipasi Publik
- Inflasi Indonesia Lebih Baik dari Amerika Serikat di Bawah Koordinasi Airlangga
- Handal Elterra Dukung IKN, Luncurkan Produk Ramah Lingkungan & Berteknologi Tinggi
- Indomilk Luncurkan 3 Rasa Baru Korean Series dan Umumkan Brand Ambassador