Bukhori Menyebut Label Halal Baru Sangat Berisiko, Ini Faktanya

Bukhori Menyebut Label Halal Baru Sangat Berisiko, Ini Faktanya
Anggota Komisi VIII DPR RI Bukhori Yusuf menyatakan terdapat risiko berat dalam label halal. Ilustrasi: Sultan Amanda/JPNN.com

Kewenangan MUI menetapkan kehalalan produk diatur di Pasal 76 Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan UU Jaminan Produk Halal 

Dalam pasal itu disebutkan bahwa penetapan kehalalan produk dilaksanakan oleh MUI melalui sidang fatwa halal.

Sidang ini dapat dilakukan oleh MUI pusat, MUI provinsi, MUI kabupaten/kota, atau Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh.(mcr28/jpnn)

Anggota Komisi VIII DPR RI Bukhori Yusuf menyatakan terdapat risiko berat dalam label halal.


Redaktur : Elvi Robia
Reporter : Wenti Ayu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News