Bukhori Menyebut Label Halal Baru Sangat Berisiko, Ini Faktanya
Senin, 14 Maret 2022 – 15:01 WIB
Kewenangan MUI menetapkan kehalalan produk diatur di Pasal 76 Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan UU Jaminan Produk Halal
Dalam pasal itu disebutkan bahwa penetapan kehalalan produk dilaksanakan oleh MUI melalui sidang fatwa halal.
Sidang ini dapat dilakukan oleh MUI pusat, MUI provinsi, MUI kabupaten/kota, atau Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh.(mcr28/jpnn)
Anggota Komisi VIII DPR RI Bukhori Yusuf menyatakan terdapat risiko berat dalam label halal.
Redaktur : Elvi Robia
Reporter : Wenti Ayu
BERITA TERKAIT
- Perkuat Perlindungan Hak Anak, Kemenag Teken MoU dengan UNICEF
- Sowan ke MUI, Film Kiblat Ganti Judul
- MUI Sebut Bukan Zamannya Membangunkan Sahur dengan Mengganggu Ketertiban Umum
- Legislator Minta SPBU Nakal Diproses Hukum, Biar Jera!
- Permudah Konsumen untuk Ambil Pesanan, Aruna Meluncurkan Pick-Up Point di Jaksel
- Luncurkan Buku Islam di Krimea, MUI Serukan Perdamaian Dunia