Bukhori Menyebut Label Halal Baru Sangat Berisiko, Ini Faktanya
Senin, 14 Maret 2022 – 15:01 WIB

Anggota Komisi VIII DPR RI Bukhori Yusuf menyatakan terdapat risiko berat dalam label halal. Ilustrasi: Sultan Amanda/JPNN.com
Kewenangan MUI menetapkan kehalalan produk diatur di Pasal 76 Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan UU Jaminan Produk Halal
Dalam pasal itu disebutkan bahwa penetapan kehalalan produk dilaksanakan oleh MUI melalui sidang fatwa halal.
Sidang ini dapat dilakukan oleh MUI pusat, MUI provinsi, MUI kabupaten/kota, atau Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh.(mcr28/jpnn)
Anggota Komisi VIII DPR RI Bukhori Yusuf menyatakan terdapat risiko berat dalam label halal.
Redaktur : Elvi Robia
Reporter : Wenti Ayu
BERITA TERKAIT
- Menag Yaqut Ancam Pulangkan Petugas Haji Nakal
- Bareskrim Usut Indikasi Uang Narkoba di Pemilu 2024, MUI Mendukung
- USD Sudah Tembus Rp 15 Ribu, Rupiah Hari Ini Masih Berpotensi Makin Ambyar
- Konsumen di Asia Pasifik Makin Sadar Menjaga Kesehatan, Thailand Tertinggi, Indonesia?
- Wakil Ketua BPIP Tegaskan Agama dan Pancasila Satu Kesatuan yang Tak Dapat Dipisahkan
- Hasil Rapimnas LP3KN, Pesparani Nasional Katolik III Dihelat di Jakarta Oktober 2023