Bukhori Yusuf: RUU Lansia Memuliakan Orang Tua

Bukhori Yusuf: RUU Lansia Memuliakan Orang Tua
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat membukakan plastik makanan untuk lansia warga terdampak banjir, Jumat (3/1/2020). Foto: ANTARA/Livia Kristianti

Pasalnya, Bukhori memandang bahwa segala pemenuhan hak lansia tidak bisa sepenuhnya dibebankan pada tanggung jawab negara,  mengingat anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) yang terbatas.

Menurut Bukhori, jika secara proporsi, jumlah lansia pada 2045 diprediksi membentuk 20 persen dari total penduduk Indonesia yang berjumlah 300 juta jiwa, maka akan ada sekitar 60 juta lansia di kemudian hari.

Sementara, terdapat sekurang-kurangnya 17 hak lansia yang wajib dipenuhi sebagaimana diatur dalam regulasi.

"Dengan demikian, bila tidak ada partisipasi aktif dari masyarakat, khususnya peran keluarga, maka upaya untuk merealisasikan kesejahteraan kelompok lansia dalam segala aspek yang relevan musykil terwujud,” bebernya. 

Sebab itu, Bukhori melanjutkan, RUU ini harus mampu melegalkan dan melembagakan budaya menghormati dan perlakuan baik terhadap orang tua melalui dukungan secara proporsional antara masyarakat dan pemerintah.

Dengan kata lain, lanjutnya, pemerintah tidak lagi perlu membangun lebih banyak panti untuk lansia, tetapi panti-panti yang ada justru akan dikhususkan untuk mengakomodasi lansia yang terlantar.

Bagi lansia yang tidak terlantar, Bukhori menegaskan, RUU ini akan mendorong penguatan peran keluarga dalam pemenuhan tanggung jawab mereka terhadap lansia yang hidup di tengah-tengah mereka.

Menurut dia, soal apakah pola dari pemenuhan tanggung jawab ini melalui pendekatan hukuman atau pembinaan, diskursusnya terus dipertajam sehingga mencapai kesesuaian dengan apa yang dibutuhkan.

RUU yang satu ini dijamin akan memuliakan orang tua yang didudukkan dalam posisi bermartabat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News