Buku Porno Beredar, Dewan Minta Kepsek Dipolisikan
Minggu, 21 Juli 2013 – 03:43 WIB

Buku Porno Beredar, Dewan Minta Kepsek Dipolisikan
“Nah, orang tua yang merasa dirugikan harus melapor kepada pihak kepolisian karena ini masuk dalam UU Pornografi,” kata dia.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Bogor Kota, AKP Condro Kumolo mengatakan, pihaknya masih mendalami kasus ini, apakah ada pelapor yang keberatan terhadap peradaran buku suplemen tersebut. “Memang ada indikasi pelanggaran UU Pornografi. Sementara masih kami dalami,” kata dia.
Kapolres Bogor Kota, AKBP Bahtiar Ujang mengatakan, pihaknya masih menunggu penyelidikan saksi ahli. “Masih menunggu hasil sidik saksi ahli dahulu,” kata dia.
Sementara itu, Pelaksana harian (Plh) Sekdakot Bogor, Ade Syarif Hidayat mendesak, agar Disdik segera menarik buku suplemen tersebut dan melarang penjualan buku di setiap sekolah. “Kan sudah ada dana BOS. Sekolah dilarang menjual buku pendamping,” kata dia.
BOGOR- Belum adanya tindakan tegas dari Pemkot Bogor terkait peredaran buku pelajaran beraroma pornografi melahirkan sejumlah argumen. DPRD Kota
BERITA TERKAIT
- Gen Z di Jateng Disebut Jadi Agen Perubahan Transisi Energi
- Polisi Ungkap Praktik Prostitusi Online di Lhokseumawe, Tangkap 3 Tersangka
- Polres Tanjung Priok Raih Predikat Pengelolaan Anggaran Terbaik Kedua dari 139 Satker
- Kapal Feri Tenggelam di Peraian Penajam, BPBD Bergerak Mengevakuasi Penumpang
- Baliho di Jalan Protokol Pekanbaru Ditertibkan, Menteri Kehutanan Apresiasi Ketegasan Wali Kota
- Sempat Dikira Bangkai Hewan, Mayat Pria di Kampar Bikin Gempar