Buku Porno Beredar, Dewan Minta Kepsek Dipolisikan

Buku Porno Beredar, Dewan Minta Kepsek Dipolisikan
Buku Porno Beredar, Dewan Minta Kepsek Dipolisikan
Ade mengatakan jika memang harus menggunakan buku pendamping, sekolah harus selalu bisa mengacu pada aturan yang berlaku. "Aturannya jelas tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 2 tahun 2008 tentang buku. Bahwa buku harus berstandar nasional, harus uji lulus kelayakan pakai oleh Badan Standar Nasional. Disaat yang sama, sekolah pun harus mengkaji kembali buku-buku yang akan dipakai," bebernya.

“Dalam hal ini saya meminta Kadisdik mengawasi dan memberikan sanksi tegas karena ini menyangkut masa depan generasi muda bangsa. Selain itu, peran seluruh pengawas satuan harus memastikan tidak ada lagi penjualan buku. Ini sangat meresahkan,” kata dia.

Ade juga menekankan kepada seluruh pengawas untuk berperan optimal. "Harus ada laporan agar bisa diminta pertanggungjawaban,” kata ia.

Terpisah, Kadisdik Fetty Qondarsyah mengaku, bahwa pihaknya telah melakukan banyak sosialisasi pelarangan penjualan buku."Kami siap lakukan melakukan tindakan tegas terhadap oknum penjualan buku,” janjinya. (ram/yus)
Berita Selanjutnya:
Papua Diguncang Gempa 5,5 SR

BOGOR- Belum adanya tindakan tegas dari Pemkot Bogor terkait peredaran buku pelajaran beraroma pornografi melahirkan sejumlah argumen. DPRD Kota


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News