Bule Dilaporkan Mantan Istri ke Polisi karena Membawa Kabur Anak Kandung

Bule Dilaporkan Mantan Istri ke Polisi karena Membawa Kabur Anak Kandung
Noni (tengah) saat memberikan keterangan di Polda Sumut mengenai anaknya A yang dibawa kabur oleh mantan suaminya Mazen. (ANTARA/HO-Humas Polda Sumut)

Setelah bercerai hak asuh anak jatuh kepada Noni.

Menurut Noni, peristiwa anaknya itu dibawa kabur bermula pada 17 Februari 2023, saat itu Mazen bersama istri sirinya, Suryani datang dari Jakarta ke Medan dengan dalih untuk bertemu A (anak Mazen).

Mereka dijemput naik mobil dan dibawa ke Mal Podomoro pukul 10.00 WIB.

Kemudian Suryani menggendong A dengan alasan untuk membelikan jajanan es krim, dan meninggalkan Noni dan Mazen. Tidak berapa lama, Mazen pun permisi kepada Noni untuk ke toilet.

"Saya merasa curiga dan pergi ke toilet, namun tidak menemukan Mazen. Saya kembali mencari anak saya di tempat awal ketemu, duduk dan berpisah tadi juga tidak ada," ucapnya.

Selanjutnya Noni mengecek ke pusat informasi mal dan mobil yang membawa Mazen serta Suryani dan anaknya sudah pergi meninggalkan mal tersebut.

Mendengar hal itu, Noni langsung menuju Bandara Internasional Kualanamu Deli Serdang bandara untuk mengecek data manivest, berdasarkan data penumpang didapat nama Mazen, Suryani dan A anaknya hendak menuju ke Jakarta. Tidak berapa lama mereka pun terbang ke Jakarta.

Noni mengatakan pada tanggal 18 Februari 2023, dia ditemani keluarga melaporkan kejadian tersebut ke Polda Sumut.

Polisi menangkap warga negara asing alias bule bernama Mazen Alaaeldin Abbas (29).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News