Bule Pembunuh Polisi Akan Dibebaskan
Selasa, 14 Juli 2020 – 13:59 WIB

Sara Connor dan David Taylor, pasangan kekasih asal Australia saat mengikuti rekonstrusi pembunuhan anggota polisi dari Polsek Kuta di Pantai Kuta tahun 2016 silam. Foto: Dok. Radarbali
Sara terlibat pembunuhan bersama kekasihnya David Taylor. Sara dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 170 Ayat (2) 3 KUHP.
Baca Juga:
Sementara kekasihnya, David James Taylor asal Inggris divonis enam tahun atas kasus sama.
Sejoli itu dinyatakan terbukti bersama-sama membunuh Wayan Sudarsa di Pantai Kuta, Badung, Bali pada 17 Agustus 2016. (rb/ara/mus/JPR)
Sara Connor bersama kekasihnya, David Taylor membunuh anggota Lantas Polsek Kuta Aipda Wayan Sudarsa pada 2016 silam.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Dua ABK Vizz Jaya 2 Diduga Dibunuh, Jasadnya Dibuang di Perairan Karimunjawa
- PN Bandung Tolak Praperadilan Tersangka Pembunuhan Subang
- Bukan Bunuh Diri, Bernard Rivaldo Tewas Dibunuh Gegara Utang Rp 100 Ribu
- Pembunuh di Karimun Menyerahkan Diri Setelah Dikunjungi Keluarga Korban saat Lebaran
- SPBU di Denpasar Diduga Oplos BBM Pertalite
- Respons Keluarga Korban Soal Brigadir Ade Kurniawan Dipecat Polri