Bule Pembunuh Polisi Akan Dibebaskan

Bule Pembunuh Polisi Akan Dibebaskan
Sara Connor dan David Taylor, pasangan kekasih asal Australia saat mengikuti rekonstrusi pembunuhan anggota polisi dari Polsek Kuta di Pantai Kuta tahun 2016 silam. Foto: Dok. Radarbali

Sara terlibat pembunuhan bersama kekasihnya David Taylor. Sara dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 170 Ayat (2) 3 KUHP.

Sementara kekasihnya, David James Taylor asal Inggris divonis enam tahun atas kasus sama.

Sejoli itu dinyatakan terbukti bersama-sama membunuh Wayan Sudarsa di Pantai Kuta, Badung, Bali pada 17 Agustus 2016. (rb/ara/mus/JPR)

 

Sara Connor bersama kekasihnya, David Taylor membunuh anggota Lantas Polsek Kuta Aipda Wayan Sudarsa pada 2016 silam.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News