Bulog Tangani Stabilisasi Kedelai
Kamis, 23 Mei 2013 – 07:21 WIB
![Bulog Tangani Stabilisasi Kedelai](https://cloud.jpnn.com/photo/image_not_found.jpg)
Bulog Tangani Stabilisasi Kedelai
Melalui Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2013 itu, Presiden SBY juga menugaskan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan korporasi oleh Perusahaan umum BULOG.
Baca Juga:
“Perusahaan Umum BULOG dalam rangka penugasan dimaksud menyampaikan laporan paling kurang 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan kepada Menteri BUMN,” bunyi Pasal 5 Ayat (2) Perpres tersebut.
Penugasan Perum BULOG untuk menangani pengamanan harga dan penyaluran kedelai itu juga didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pendirian Perusahaan Umum (Perum) BULOG, yang disebutkan bahwa didirikannya perusahaan ini adalah untuk menyelenggarakan usaha logistik pangan pokok yang bermutu dan memadai bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak (Pasal 6 Ayat (1) PP No.7/2003).
Sementara pada Ayat (2) pasal tersebut ditegaskan, dalam hal tertentu Perum BULOG melaksanakan tugas-tugas tertentu yang diberikan pemerintah dalam pengamanan harga pangan pokok, pengelolaan cadangan pangan pemerintah, dan distribusi pangan pokok kepada golongan masyarakat tertentu, khususnya pangan pokok beras dan pangan pokok lainnya yang ditetapkan oleh pemerintah dalam rangka ketahanan pangan. (flo/jpnn)
JAKARTA--Dalam upaya untuk mendukung dan meningkatkan ketahanan pangan, terhitung mulai bulan Mei ini, Pemerintah menugaskan Perusahaan Umum (Perum)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Eks SDM Perusahaan Teknologi Bakal Mudah Diserap Pasar Kerja
- Resmikan Operasional Pabrik Amunisi Swasta Pertama di Indonesia, Ini Harapan Bamsoet
- 3 Ide Kegiatan Menarik untuk Quality Time Bareng Keluarga saat Libur
- Iduladha 1445H, BSI Salurkan 9.390 Hewan Potong ke Seluruh Indonesia
- Ajinomoto Dukung Upaya Bisnis Ramah Lingkungan Melalui Health Provider
- PT Pegadaian Ajak Masyarakat Bantar Gebang Tukar Sampah jadi Cuan