Bumil Nekat Mencuri Perhiasan Bu Bidan demi Beli Popok Bayi

Bumil Nekat Mencuri Perhiasan Bu Bidan demi Beli Popok Bayi
BUMIL: Puti Intan (tengah) yang menjadi tersangka kasus pencurian bersama dua anaknya di Polres Buleleng. Foto: I Putu Mardika/Bali Express

jpnn.com, BULELENG - Seorang ibu rumah tangga bernama Putu Intan (31) nekat mencuri. Perempuan asal Kecamatan Sukasada, Buleleng itu menggasak barang-barang berharga milik bidang bernama Darmiati (70).

Kasat Reskrim Buleleng AKP Mikael Hutabarat mengungkapkan, Putu mencuri di rumah Darmiati di Banjar Dinas Bunut Panggang, Desa Kaliasem, Kecamatan Banjar pada Sabtu lalu (6/10), pukul 10.30 WITA. Perempuan yang sedang hamil itu mencongkel jendela rumah Darmiati menggunakan parang saat dalam kondisi sepi.

Dari aksi itu, Putu berhasil menggondol perhiasan korban yang disimpan di lemari. Kerugian korban mencapai Rp 30 juta.

"Barang bukti sebagian telah terjual. Perhiasan itu dijual secara bertahap, ada Rp 2,5 juta, ada Rp 1,5 juta, dan ada Rp 3 juta,” ujar Mikael, Jumat (12/10).

Mikael menjelaskan, Puti mencuri demi memenuhi kebutuhan ekonominya. ”Semuanya dihabiskan untuk kebutuhan ekonomi dan membeli perlengkapan bayi," tuturnya.

Polisi memastikan Putu beraksi sendirian. Sebelum beraksi, Putu memang sudah mengintai rumah korban terlebih dahulu.

“Jadi pelaku memang telah mengintai rumah milik korban dari jauh hari dengan cara pura-pura berobat. Jadi saat rumah kosong, pelaku langsung beraksi," kata Mikael.

Kini, polisi tetap memproses Putu secara hukum. Ibu hamil alias bumil itu dijerat dengan Pasal 363 KUHP yang ancaman hukuman maksimalnya tujuh tahun penjara.

Seorang ibu rumah tangga bernama Putu Intan (31) yang sedang dalam kondisi hamil nekat mencuri perhiasan milik seorang bidan yang sudah lanjut usia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News