BUMN Diciutkan Jadi 78

BUMN Diciutkan Jadi 78
BUMN Diciutkan Jadi 78
Mustafa mengakui, perampingan itu bakal menimbulkan implikasi pajak, yakni tindakan merger yang sangat memberatkan keuangan BUMN sehingga perlu ketegasan penanganan dari dampak perpajakan itu.

Sementara itu, Hatta Rajasa mengungkapkan, khusus rightsizing akan dilakukan penataan dengan cara regrouping atau konsolidasi melalui berbagai stakeholder action mencakup stand alone, merger dan konsolidasi, holding, divestasi, dan likuidasi.

"Intinya bagaimana pemerintah terus berupaya memperkuat BUMN sebagai korporasi kelas dunia. Meski disisi lain ada BUMN masih ditugasi menjalankan fungsi pelayanan publik, tapi secara keseluruhan harus semakin sehat," ujarnya.  Kementerian BUMN menyebut beberapa perusahaan yang masuk program ini antara lain PT perkebunan Nusantara (PTPN) I-XIV dan PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI), PT Pelindo I-IV, Inhutani I-V dan Perhutani, BUMN Farmasi. (lum)


JAKARTA - Pemerintah memutuskan untuk mempercepat perampingan jumlah BUMN (rightsizing) dari saat ini sebanyak 142 perusahaan diciutkan hanya 78


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News