BUMN Diguyur PMN-Talangan Sampai Rp 57 Triliun, Komisi VI: Awas, Jangan Menguap!

BUMN Diguyur PMN-Talangan Sampai Rp 57 Triliun, Komisi VI: Awas, Jangan Menguap!
Mufti Anam. Foto: source for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi VI DPR RI Mufti Anam mempertanyakan rencana pemerintah mengucuri BUMN dengan Penyertaan Modal Negara (PMN) dan dana talangan hingga mencapai Rp 57,9 triliun.

Skema itu diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional Dalam Rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Covid-2019 dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Serta Penyelamatan Ekonomi Nasional.

”Itu PMN dan talangan modal kerja buat apa penggunaannya belum jelas. Indikatornya apa? Kami di Komisi VI belum membahas ini,” ujar Mufti Anam, Selasa (12/5).

Mufti mengingatkan soal efektivitas PMN dan talangan modal kerja yang harus benar-benar dihitung cermat karena menggunakan uang rakyat.

Apalagi, berdasarkan pengalaman sebelumnya, banyak BUMN tetap berkinerja buruk meski sudah diguyur PMN hingga triliunan rupiah.

”Jangan sampai duit negara itu, yang sekarang mencarinya setengah mati, pemerintah harus terbitkan surat utang, kemudian menguap tak berbekas karena tak ada skema yang jelas, sehingga nantinya tak berujung ke kinerja BUMN. Ini hampir Rp 58 triliun lo, untuk talangan Rp 32,65 triliun dan PMN Rp 25,27 triliun,” ujarnya.

Dalam skema Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang diatur di PP 23/2020, pemerintah melakukan sejumlah langkah mengantisipasi pelemahan ekonomi saat pandemi Covid-19.

Di antaranya, menyuntik BUMN, mulai PMN Rp 25,27 triliun, talangan modal kerja Rp 32,65 triliun, dan percepatan pembayaran kompensasi dan penugasan Rp 94,23 triliun.

Menurut Mufti, BUMN diguyur PMN hingga Rp 25 triliun dan talangan sebesar Rp 32 triliun. Siapa saja yang dapat?

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News