BUMN Lakukan Perubahan Nomenklatur Jabatan Pelni jadi..

BUMN Lakukan Perubahan Nomenklatur Jabatan Pelni jadi..
Ilustrasi. Foto Gedung Kementerian BUMN

jpnn.com - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) melakukan perubahan nomenklatur jabatan, pengalihan tugas PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni).

Menteri BUMN Rini Soemarno menjelaskan perubahan ini untuk penataan organisasi dan agar lebih mengefektifkan pengurusan perusahaan.

"Maka perlu dilakukan perubahan nomenklatur jabatan dan pengalihan tugas direksi serta adanya lowongan jabatan anggota direksi Pelni," kata Rini dalam siaran persnya, Senin (3/4).

Mengubah nomenklatur jabatan anggota direksi Pelni sebagai berikut:
1. Semula Direktur Operasi dan Pelayanan menjadi Direktur Armada.

2. Semula Direktur Komersial Menjadi Direktur Usaha Angkutan Barang dan Tol Laut.

3. Semula Direktur Armada dan Teknik Menjadi Direktur Usaha Angkutan Penumpang.

Serta mengalihkan penugasan nama dua direksi, yakni:

1. Muhammad Tukul Harsono yang diangkat berdasarkan Keputusan Menteri BUMN nomor : SK-263/MBU/12/2016 tanggal 1 Desember 2016, yang semula Direktur Operasi dan Pelayanan menjadi Direktur Armada.

Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) melakukan perubahan nomenklatur jabatan, pengalihan tugas PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News