BUMN Minta Pajak Holding Dihapus
Rabu, 10 Desember 2008 – 17:11 WIB

BUMN Minta Pajak Holding Dihapus
JAKARTA - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terus mematangkan opsi dispensasi pajak untuk pembentukan holding company atau perusahaan induk. Opsi itu akan disampaikan kepada Departemen Keuangan. Kementerian BUMN, lanjutnya, memahami kalau Ditjen Pajak memiliki kepentingan bisa mengoptimalkan setoran pajak bagi penerimaan negara. Namun, Kementerian BUMN juga ingin agar rencana pembentukan holding BUMN segera terealisasi, sehingga kinerja BUMN bisa segera digenjot.
Staf Khusus Menteri BUMN Alexander Rusli mengatakan, pihaknya dan Departemen Keuangan memang terus membahas berbagai opsi dispensasi pajak holding BUMN. ''Kami minta itu (pajak holding) dihapus,'' ujarnya di Kantor Kementerian BUMN, Selasa (9/12).
Baca Juga:
Menurut Alexander, opsi dispensasi memang masih menjadi tarik ulur antara Kementerian BUMN dengan Departemen Keuangan, khususnya Ditjen Pajak. ''Opsinya bisa saja penghapusan, pengurangan, atau bahkan tetap harus bayar pajak,'' katanya.
Baca Juga:
JAKARTA - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terus mematangkan opsi dispensasi pajak untuk pembentukan holding company atau perusahaan induk.
BERITA TERKAIT
- Harga Emas Antam, UBS, dan Galeri24 Hari Ini Kembali Merosot Tajam
- Harga Emas Antam Hari Ini 3 Mei Turun, Jadi Sebegini Per Gram
- PLN Indonesia Power UBH Raih Penghargaan Gold Medal Bintang 4 WISCA Award 2025
- Harga Emas di Pegadaian Hari Ini Sabtu 3 Mei Anjlok, Berikut Daftarnya
- Pertamina Patra Niaga Pastikan Stok Avtur Penerbangan Haji 2025 Aman
- MDI Ventures lewat Amvesindo Ambil Peran dalam Peluncuran Maturation Map