BUMN Siap Hadapi Gugatan Eks Direksi

BUMN Siap Hadapi Gugatan Eks Direksi
BUMN Siap Hadapi Gugatan Eks Direksi
JAKARTA - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan allout untuk menjalankan agenda pembenahan manajemen. Karena itu, BUMN siap menghadapi tuntutan eks direksi yang tidak terima ketika dicopot dari jabatannya.

Deputi Menteri BUMN Bidang Usaha Jasa Parikesit Suprapto menyatakan, Kementerian BUMN akan menghadapi segala tuntutan yang dilayangkan oleh eks direksi PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI). "Kita sudah persiapan," ujarnya kemarin (29/6).       

Sebagaimana diketahui, Mei lalu Menteri BUMN Dahlan Iskan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 203/MBU/2012 tanggal 25 Mei 2012, yang memberhentikan direksi PT BKI, yakni Purnama sebagai Direktur Utama, Edy Cahyono sebagai Direktur Keuangan dan Personalia, Ajatiman sebagai Direktur Teknik dan Pengembangan, dan Setudju Dangkeng sebagai Direktur Operasi dan Pemasaran.

Tidak terima dengan keputusan tersebut, dua orang eks direksi, yakni Purnama Sembiring Meliala dan Setudju Dangkeng, menggugat Menteri BUMN Dahlan Iskan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

JAKARTA - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan allout untuk menjalankan agenda pembenahan manajemen. Karena itu, BUMN siap menghadapi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News