Bunda Wajib Tahu, Begini Cara Daftar BLT Minyak Goreng, Simak juga Syaratnya
jpnn.com, JAKARTA - Bantuan langsung tunai (BLT) minyak goreng rencananya diberikan Presiden Joko Widodo dalam bentuk uang.
Bantuan tersebut diberikan untuk tiga bulan sekaligus, yaitu April, Mei, dan Juni.
Adapun pembayarannya akan dilakukan di muka pada April sebesar Rp 300 ribu.
Kriteria Penerima BLT Minyak Goreng
Presiden Jokowi menjelaskan kriteria penerima BLT minyak goreng adalah mereka yang termasuk penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH) maupun PKL yang berjualan makanan gorengan.
"Bantuan akan diberikan kepada 20,5 juta keluarga yang termasuk dalam daftar BPNT dan masuk dalam daftar PKH, serta 2,5 juta PKL yang berjualan makanan gorengan," kata Jokowi.
Kemudian PKH sendiri adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada Keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH.
Mengutip situs resmi Sekretariat Presiden, Senin (4/4), berikut ini cara mendapat bantuan minyak goreng dari pemerintah.
• Pertama, kamu harus mengunduh aplikasi Cek Bansos Kemensos di Play Store.
Jangan sampai salah, bunda wajib tahu cara daftar BLT minyak goreng maupun syaratnya. Simak ya
- PM Singapura Akui Jasa Besar Presiden Jokowi Bagi Kawasan
- Presiden Jokowi Teken Undang-Undang Tentang Daerah Khusus Jakarta
- Aktivis 98 Sebut Presiden Jokowi Mengkhianati Cita-Cita yang Diperjuangkan Reformasi
- Aktivis 98 Sebut Selama Era Jokowi Praktik KKN Dipertontonkan Secara Vulgar
- Jokowi Hormati Putusan MK: Saatnya Bersatu, Bekerja, Membangun Negara Kita
- 19 Hari Digelar, Jakarta Lebaran Fair Catat 350 Ribu Pengunjung