Bung Karno Bukan Pengkhianat!

Bung Karno Bukan Pengkhianat!
Bung Karno, 9 Juli 1965 di antara personil band Trio Greco. Foto: Arsip Nasional Belanda.

Bahkan, setelah Bung Karno lengser dari kekuasaan Presiden, pemerintahan pada waktu itu terus melakukan berbagai propaganda politik untuk terus menyudutkan Bung Karno yang kemudian populer dengan politik desoekarnoisasi.

Setelah melewati masa yang panjang selama 45 tahun, barulah pemerintah Republik Indonesia mengakui kekeliruanya telah menuduh Bung Karno berkhianat kepada bangsa dan negaranya.

"Koreksi terhadap keputusan politik negara yang keliru melalui TAP MPRS XXXIII tahun 1967 itu, akhirnya dilakukan melalui penganugerahan gelar Pahlawan Nasional kepada Bung Karno dengan Keputusan Presiden nomor 83 tahun 2012 tanggal 7 November 2012," papar Basarah.

Penganugerahan gelar Pahlawan Nasional kepada Bung Karno tersebut memiliki implikasi hukum mengenai tuduhan terhadap Bung Karno.

Implikasi hukum tersebut adalah batalnya tuduhan hukum pada bagian konsideran/menimbang TAP MPRS XXXIII tahun 1967 yang telah menuduh Bung Karno terlibat peristiwa G-30-S/PKI.

Pendapat hukum tersebut diperoleh karena dalam ketentuan UU nomor 20 tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa dan Kehormatan diatur ketentuan bahwa seseorang tokoh nasional hanya bisa memperoleh status gelar Pahlawan Nasional dengan syarat.

Antara lain, tidak pernah melakukan perbuatan tercela, tidak pernah dihukum apalagi terlibat dalam pengkhianatan terhadap bangsa dan negaranya.

"Dengan telah diberikannya status gelar Pahlawan Nasional tersebut, maka berarti Bung Karno dianggap tidak pernah melakukan pengkhianatan terhadap bangsa dan negaranya dalam bentuk keterlibatannya pada peristiwa pemberontakan G-30-S/PKI," ujarnya.

Ketua Fraksi PDI Perjuangan MPR RI Ahmad Basarah meluncurkan buku “Bung Karno, Islam, dan Pancasila” di gedung Nusantara IV, Komplek

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News