Bunga Bank Digital Tinggi Banget, Boleh Enggak Sih?
jpnn.com, JAKARTA - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyatakan skema bunga khusus marak diberikan oleh perbankan digital.
Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan bank digital memberikan insentif tersebut untuk menarik calon nasabah.
Menurut dia, tidak ada larangan pada perbankan untuk memberikan cashback dan suku bunga tinggi kepada nasabah melebihi tingkat bunga penjaminan LPS.
Namun, nasabah yang bersangkutan harus memahami risikonya.
"Ini sah saja, tetapi saya minta kepada bank-bank tersebut agar ada fairness, untuk memberikan informasi yang jelas bagi para nasabahnya bahwa simpanan nasabah tersebut seluruhnya tidak dijamin LPS," ujar Purbaya dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Sabtu (11/12).
Di sisi lain, Purbaya meminta nasabah tidak mudah tergiur dengan bunga bank yang sangat tinggi.
"Idealnya agar efisien dan dijamin oleh LPS, bunga yang diberikan bank tidak terlalu tinggi," katanya.
Purbaya mengatakan karena bank digital adalah bank umum, maka semua bank digital dijamin oleh LPS.
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyatakan skema bunga khusus marak diberikan oleh perbankan digital.
- Bank Raya Raih Penghargaan Top 5 Terbaik di Indonesia
- Hadapi Berbagai Tantangan, Bank DKI Utamakan Transformasi Perbankan
- 13 Pemimpin Dompet Digital & Bank Digital di Kawasan Asia Pasifik Dukung Inisiatif Baru UMKM
- Wujudkan Jakarta Kota Global, Bank DKI Perluas Layanan Perbankan Digital
- Indeks Konsumen Digital Dukung Capaian Indonesia Emas 2045
- Dorong Ekonomi Digital, SAP Datasphere Bantu Jaga Kualitas Data Perusahaan