Bunga Menangis dan Sebut Nama Ibunya saat Jadi Korban Remaja Bejat Ini

Bunga Menangis dan Sebut Nama Ibunya saat Jadi Korban Remaja Bejat Ini
RM (24) pelaku pemerkosaan terhadap Bunga saat ditangkap Polres Pandeglang. Dok Humas Polda Banten.

Belny mengatakan pelaku dijerat Pasal 81 juncto Pasal 76D dan Pasal 82 juncto Pasal 76E UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

“Pelaku terancam hukuman penjara selama 15 tahun,” pungkas perwira menengah Polri itu. (cuy/jpnn)


Seorang anak di bawah umur, Bunga menjadi korban pemerkosaan oleh lelaki bejat berinisial RM.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News