Bunga Menangis dan Sebut Nama Ibunya saat Jadi Korban Remaja Bejat Ini
Kamis, 16 Juni 2022 – 04:17 WIB
Belny mengatakan pelaku dijerat Pasal 81 juncto Pasal 76D dan Pasal 82 juncto Pasal 76E UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
“Pelaku terancam hukuman penjara selama 15 tahun,” pungkas perwira menengah Polri itu. (cuy/jpnn)
Seorang anak di bawah umur, Bunga menjadi korban pemerkosaan oleh lelaki bejat berinisial RM.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Main di Komplek Perumahan, 2 Bocah di Inhu Dicabuli Pria Dewasa, Begini Kronologinya
- Berita Terkini Soal Kasus Brigadir TO Perkosa Mahasiswi di Mataram
- Brigadir TO Pemerkosa Mahasiswi di Mataram Segera Disidang
- Kasus Pemerkosaan & Pelecehan Seksual Mendominasi Perkara di Mahkamah Syar’iyah Nagan Raya
- Terbukti Melakukan Pemerkosaan, Dani Alves Divonis 4,5 Tahun Penjara
- Pimpinan Ponpes Pelaku Pemerkosaan Sejumlah Santriwati di Sukabumi Ditangkap Polisi