Bunga Menangis dan Sebut Nama Ibunya saat Jadi Korban Remaja Bejat Ini
Kamis, 16 Juni 2022 – 04:17 WIB

RM (24) pelaku pemerkosaan terhadap Bunga saat ditangkap Polres Pandeglang. Dok Humas Polda Banten.
Belny mengatakan pelaku dijerat Pasal 81 juncto Pasal 76D dan Pasal 82 juncto Pasal 76E UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
“Pelaku terancam hukuman penjara selama 15 tahun,” pungkas perwira menengah Polri itu. (cuy/jpnn)
Seorang anak di bawah umur, Bunga menjadi korban pemerkosaan oleh lelaki bejat berinisial RM.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Wanita Lansia di Pagar Alam Diperkosa Saat Mencuci di Tempat Pemandian Umum, Begini Kronologinya
- Curhat Priguna Anugerah Seusai Tersandung Kasus Pemerkosaan, Ingin Profesi Dokternya Tetap Diakui
- Begini Kondisi 7 Santri Korban Pencabulan di Tulungagung
- Dokter Priguna Bawa Obat Bius Sendiri untuk Memperdaya Para Korbannya
- Kejati Jabar Tunjuk 4 Jaksa dalam Perkara Pemerkosaan Dokter Residen Priguna
- Sayangkan Identitas Korban Pemerkosaan Dokter Priguna Bocor, Dedi Mulyadi: Seharusnya Dilindungi