Bunga Deposito Sudah 8,59 Persen

Bunga Deposito Sudah 8,59 Persen
Ilustrasi uang rupiah. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menaikkan suku bunga penjaminan atau LPS rate 25 basis poin (bps) untuk simpanan berdenominasi rupiah di bank umum dan bank perkreditan rakyat (BPR).

Dengan kenaikan tersebut, bunga penjaminan simpanan di bank umum menjadi 6,75 persen dan di BPR menjadi 9,25 persen.

Sementara itu, bunga penjaminan untuk simpanan berdenominasi valas tetap 2 persen. Kenaikan itu berlaku mulai 31 Oktober 2018 sampai 12 Januari 2019.

Anggota Dewan Komisioner LPS Destry Damayanti mengungkapkan, keputusan tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan sejumlah faktor.

Di antaranya, suku bunga simpanan perbankan yang diperkirakan terus meningkat sebagai respons suku bunga acuan Bank Indonesia (BI).

”Sejauh ini BI sudah menaikkan bunga acuan 150 bps menjadi 5,75 persen dan kenaikan bunga ini masih akan berlanjut sejalan pengetatan moneter bank sentral AS,” kata Destry, Selasa (30/10).

Berdasar pantauan LPS, bunga deposito rupiah di 62 bank telah meningkat sembilan bps rata-rata menjadi 8,59 persen.

Kemudian, bunga deposito valas di 19 bank juga meningkat 6 bps menjadi 1,11 persen.

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menaikkan suku bunga penjaminan atau LPS rate 25 basis poin (bps) untuk simpanan berdenominasi rupiah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News