Bunga Dicabuli di Kolam Renang, Anunya Dipegang dari Belakang
Senin, 28 November 2022 – 00:42 WIB
Kini, pelaku sudah ditahan dan dijerat dengan Pasal 82 Undang Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.
“Pelaku terancam hukuman penjara maksimal selama 15 tahun," pungkas perwira pertama Polri itu. (cuy/jpnn)
Polres Cilegon menangkap pelaku pencabulan berinisial AW yang sudah berbuat tidak senonoh kepada korban Bunga.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Soal Candaan Kasus Saipul Jamil, Ivan Gunawan: Saya Mengaku Salah
- Kala 3 Polwan Cantik dari Polda Banten Menghibur Pemudik di Merak
- Cabuli Anak di Bawah Umur, Kakek Ishak Polatu Divonis 5 Tahun Bui, Adil untuk Korban?
- Pembina Pramuka di Kota Jayapura Cabuli 7 Siswa SMK
- Pelaku Pencabulan di Sumbawa Masih Buron, Bagi Warga yang Melihat Segera Lapor Polisi
- Jesika Janyaan Pelaku Pencabulan Sesama Jenis Dituntut 10 Tahun Penjara