Bunga Hamil Tiga Bulan, Bingung Siapa Bapaknya, Akhirnya Lapor Polisi

Bunga Hamil Tiga Bulan, Bingung Siapa Bapaknya, Akhirnya Lapor Polisi
Korban pencabulan. Ilustrasi Foto: Jawa Pos/dok.JPNN.com

Untuk mempertanggung jawabkan prilakunya, MN dijerat pasal 82 ayat 2 Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak (PA) nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Namun, pelakunya merupakan orang tua sendiri, sehingga pidananya ditambah sepertiga dari ancaman pidana. “Pelaku sudah diamankan dan ditahan di Rutan Polres Bulungan dengan ancaman kurungan 20 tahun,” tegasnya. (akz/eza)


Seorang gadis berinisial Bunga, 16, (bukan nama sebenarnya) berbadan dua akibat digarap bapaknya sendiri dan sejumlah teman korban.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News