Bunga Hamil Tiga Bulan, Bingung Siapa Bapaknya, Akhirnya Lapor Polisi
Selasa, 13 Agustus 2019 – 18:13 WIB
Untuk mempertanggung jawabkan prilakunya, MN dijerat pasal 82 ayat 2 Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak (PA) nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Namun, pelakunya merupakan orang tua sendiri, sehingga pidananya ditambah sepertiga dari ancaman pidana. “Pelaku sudah diamankan dan ditahan di Rutan Polres Bulungan dengan ancaman kurungan 20 tahun,” tegasnya. (akz/eza)
Seorang gadis berinisial Bunga, 16, (bukan nama sebenarnya) berbadan dua akibat digarap bapaknya sendiri dan sejumlah teman korban.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Soal Candaan Kasus Saipul Jamil, Ivan Gunawan: Saya Mengaku Salah
- Cabuli Anak di Bawah Umur, Kakek Ishak Polatu Divonis 5 Tahun Bui, Adil untuk Korban?
- Pembina Pramuka di Kota Jayapura Cabuli 7 Siswa SMK
- Kebakaran di Bulungan, 5 Unit Rumah Ludes Terbakar, Satu Orang Meninggal Dunia
- Pelaku Pencabulan di Sumbawa Masih Buron, Bagi Warga yang Melihat Segera Lapor Polisi
- Jesika Janyaan Pelaku Pencabulan Sesama Jenis Dituntut 10 Tahun Penjara