Bunga Zainal jadi Korban Investasi Bodong, Total Kerugian Mencapai Rp 15 Miliar
Kamis, 29 Agustus 2024 – 15:58 WIB

Bunga Zainal saat jumpa pers di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Kamis (29/8). Foto: Romaida/jpnn.com
Atas kasus ini, CD dan SFS terancam UU No 2 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP terkait dugaan tindak pidana penipuan atau perbuatan curang. (mcr31/jpnn)
Pesinetron Bunga Zainal menjadi korban investasi bodong, total kerugian mencapai Rp 15 miliar.
Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Romaida Uswatun Hasanah
BERITA TERKAIT
- 14 Pendemo Rusuh di Hari Buruh dari Kelompok Anarko
- Roy Suryo Sebut Tindakan Jokowi Lucu, Memalukan, dan Tidak Elegan
- Alasan Jokowi Melaporkan Masalah Ringan Itu kepada Polisi
- Jokowi Berurusan dengan Polisi Pagi Tadi, Melambaikan Tangan
- Pelaku Pembakaran Balita di Tangerang Punya Hubungan Asmara dengan Ibu Korban
- Kronologi Pembunuhan AB yang Jasadnya Dimasukkan Karung, Itu Pelakunya