Buntut Alat Tes Antigen Bekas, Picandi Masco Dituntut 20 Tahun Penjara, Denda Rp 5 Miliar
Kamis, 16 Desember 2021 – 12:37 WIB
JPU menuntut terdakwa Picandi Masco dengan 20 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar atas kasus alat tes antigen bekas.
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Finta Rahyuni
BERITA TERKAIT
- Oknum Rohaniwan Jadi Terdakwa Kasus Beri Keterangan Palsu di Akta
- OJK Tutup 915 Entitas Keuangan Ilegal, Siap-Siap Kena Denda
- Perlindungan Hukum bagi Bayi Lahir di Penjara
- 4 Perampok di Malang Ini Terancam Lama di Penjara
- Jadi Tersangka Pemalsuan Surat Tanah, Pj Wali Kota Tanjungpinang Terancam 8 Tahun Penjara
- Kejagung Mendakwa 5 Perusahaan dalam Grup Wilmar Telah Merugikan Negara Rp12,3 T