Buntut Kasus Bupati Bogor, Agus Khotib Dicopot sebagai Kepala BPK Perwakilan Jabar
Kamis, 28 April 2022 – 16:43 WIB
Empat pegawai BPK diduga menerima uang agar Kabupaten Bogor mendapatkan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP).
Para penerima suap diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (mcr9/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Agus Khotib dicopot dari jabatannya sebagai Kepala BPK Perwakilan Jabar buntut kasus Bupati Bogor yang menyerat empat pegawai BPK Jabar sebagai tersangka
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Dea Hardianingsih
BERITA TERKAIT
- Sukses Tertibkan PSU Perumahan, Pemkot Denpasar Raih Penghargaan dari KPK
- KPK Menyita Kantor DPC NasDem di Sumut, Diduga Dibeli Pakai Uang Korupsi
- Saut Situmorang Desak KPK Transparan soal Peran Shanty Alda di Kasus Gubernur Malut
- Nurul Ghufron Mangkir, Dewas KPK Tunda Persidangan Etik
- KPK: Jika Tidak Ada Iktikad Baik, Bupati Mimika Akan Kami Jemput Paksa
- Usut Kasus Korupsi, KPK Geledah Kantor Sekjen DPR RI