Buntut Kasus Mafia Tanah yang Dialami Nirina Zubir, Akun Dua PPAT Dinonaktifkan
Selasa, 23 November 2021 – 15:45 WIB
Dia pun meminta tolong kepada asisten rumah tangganya (ART) Riri Khasmita untuk mencarikan surat tersebut.
"Dia minta tolong sama ART untuk dibantukan, diurus suratnya. Alih-alih diurus, tetapi ternyata dia diam-diam menukar semua surat dengan namanya pribadi nama Riri Khasmita dari Bukti Tinggi bersama suaminya," ujar Nirina di kawasan Antasari, Jakarta Selatan, Rabu (17/11).
Kekinian, Riri Khasmita dan sang suami, serta tiga orang lainnya yang merupakan oknum PPAT telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan mafia tanah itu.
Para tersangka dijerat Pasal 263, 264, 266, dan 372 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan dan Pemalsuan Dokumen. (mcr7/jpnn)
Akun PPAT milik Ina Rosaina dan Erwin Riduan telah dinonaktifkan Kementrian Agraria dan Tata Ruang/BPN RI.
Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Firda Junita
BERITA TERKAIT
- Bertemu Mahasiswa Indonesia di New York, Menteri AHY Jelaskan Pentingnya Hak Atas Tanah
- Menteri AHY Ungkap Puluhan Mafia Tanah Sudah Masuk Target Operasi, Tunggu Saja!
- Peringati Hari Kartini: Memaknai Peran Penting Perwira Pertamina untuk Keluarga
- Badan Bank Tanah & Polri Bersinergi untuk Laksanakan Tugas dan Fungsi
- Oknum Anggota DPRD Blora Terseret Kasus Mafia Tanah, Polda Jateng: Kami Akan Proses Sesuai Aturan
- Merasa Ditipu Mafia Tanah, Diplomat Indonesia Menuntut Keadilan