Buntut Sanksi Perbasi, Louvre Surabaya Tempuh Jalur Hukum

Buntut Sanksi Perbasi, Louvre Surabaya Tempuh Jalur Hukum
Pengacara, Rinto Wardana (kiri) bersama pemilik klub Louvre, Erick Herlangga saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (28/2/2023). Foto: Muhammad Naufal/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Tim basket Louvre Surabaya mengambil langkah hukum seusai mendapat hukuman dari induk organisasi basket Indonesia (Perbasi).

Louvre Surabaya tidak terima dengan keputusan tersebut mengingat untuk sementara Perbasi baru melakukan penyidikan terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan tim berlogo buaya itu.

Kuasa hukum tim Louvre Surabaya, Rinto Wardana mengungkapkan menempuh jalur hukum seusai kliennya merasa difitnah atas tuduhan tanpa bukti.

Menurut Rinto Perbasi menjatuhkan hukuman kepada tim milik Erick Herlangga itu hanya dengan bukti beberapa pesan berantai melalui surel yang membahas bahwa tim asal kota Pahlawan itu melakukan pengaturan skor.

"Kedatangan kami di sini dalam rangka laporan kepada pihak kepolisian terkait dengan pelanggaran dugaan tindak pidana pasal 27 ayat 3 tentang pencemaran nama baik, (dan) pasal 14 pasal 15 UUD nomor 1 tahun 1946 terkait berita hoaks," ungkap Rinto saat ditemui di Polda Metro Jaya, Selasa (28/2/2023).

Pihak Louvre Surabaya sejatinya kecewa dengan Perbasi mengingat mendapat sanksi langsung meski masih baru tahap penyelidikan.

Sejatinya Perbasi seharusnya melakukan penyelidikan lebih mendalam terlebih dahulu sebelum akhirnya menjatuhkan sanksi.

"Kami menduga email ini berisi berita bohong, tidak dapat dipertanggungjawabkan isinya," ungkap Rinto menerangkan."

Tim basket Louvre Surabaya mengambil langkah hukum seusai mendapat hukuman dari induk organisasi basket Indonesia (Perbasi)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News