Buntut Sepi Peminat, Pemerintah Perluas Subsidi Motor Listrik, Dibuka untuk Umum

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah dikabarkan bakal mengevaluasi ulang pemberian instentif kendaraan listrik khususnya untuk motor listrik.
Langkah itu dilakukan karena instentif yang diberikan pemerintah dinilai sepi peminat. Adapun instentif yang diberikan pemerintah adalah subsidi Rp 7 juta untuk pembelian motor listrik.
Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan pemerintah akan memperluas cakupan masyarakat penerima insentif motor listrik menjadi masyarakat umum.
Sebelumnya, Bahlil mengatakan yang mendapatkan instentif itu merupakan kelompok masyarakat dengan berbagai kategori tertentu.
"Kelihatannya untuk ke depan, akan dibuka untuk umum," kata Bahlil setelah rapat di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (31/7).
Dalam peraturan saat ini persyaratan mendapatkan subsidi motor listrik ada empat kategori, yakni pertama penerima kredit usaha rakyat (KUR). Kedua, penerima bantuan upah kerja di bawah Rp 3,5 juta.
Ketiga, pengguna listrik di bawah 900 VA. Keempat, penerima bantuan sosial (bansos).
Bahlil mengatakan bahwa syarat dan prosedur penyaluran insentif pembelian motor listrik untuk masyarakat akan dipangkas.
Pemerintah akan memperluas cakupan masyarakat penerima insentif motor listrik menjadi masyarakat umum.
- Hasan Nasbi Mundur dari Jabatan Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Noudhy Valdryno Merespons
- Moeldoko Periklindo Desak Pemerintah Segera Menetapkan Insentif Motor Listrik
- SUV Listrik Ini Terjual 10 Ribu Unit Hanya 48 Jam
- Memahami Jenis-Jenis Indikator dan Merawat Baterai Motor Listrik
- Krisis Bius
- 2.640 PTK Non-ASN Kepri Terima Insentif Hari Raya, Masing-Masing Rp 2 Juta