Bunuh Cinta di Lapangan Terbang, Herfendi Terancam Hukuman Mati

jpnn.com, SEKAYU - Herfendi (27), pembunuh seorang perempuan muda bernama Cinta diancam hukuman pidana mati.
Duda dua anak tersebut dijerat dengan pasal pembunuhan berencana (340 KUHP) subsider Pasal 338 KUHP lebih subsider Pasal 365 Ayat (3) KUHP.
“Ancaman hukuman maksimal, yakni pidana mati,” kata Kapolres Muba AKBP Alamsyah Pelupessy.
Menurut dia, melatarbelakangi Herfendi membunuh Cinta ialah soal percintaan.
Keduanya berkenalan melalui media sosial dan sudah menjalin hubungan sejak tujuh bulan lalu.
Awal kejadian ketika pelaku menjemput korban di rumahnya untuk membeli sarapan.
Setelah itu, Herfendi mengajak korban ke rumahnya mengambil ayam untuk malam Iduladha.
Dalam perjalanan menunggangi sepeda motor, Herfendi mendengar pembicaraan korban dengan seorang pria di ponsel. Pelaku cemburu.
Herfendi (27), pembunuh seorang perempuan muda bernama Cinta di lapangan terbang diancam hukuman mati.
- Polisi Kantongi Nama Pelaku Pembacokan Tewaskan Danang di Semarang
- Nyawa Danang Melayang Setelah Dibacok OTK di Semarang
- Cucu Bunuh Nenek di Karawang Demi Emas 100 Gram, Begini Kejadiannya
- Denpom TNI Kantongi Bukti Transfer Uang Setoran Judi Sabung Ayam di Lampung
- Mau Kabur ke Luar Kota, Pelaku Pembunuhan Wanita di Bekasi Ditangkap
- Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Sampaikan Pernyataan Mengejutkan