Bunuh Pacar, Alung Divonis 14 Tahun Penjara
Selasa, 06 Agustus 2024 – 19:45 WIB

Sidang terdakwa kasus pembunuhan wanita RA alias Alung di Pengadilan Negeri Bogor, Jawa Barat, Selasa (6/8/2024). ANTARA/Shabrina Zakaria
Hal itu mengingat sebelum peristiwa pembunuhan Fitria pada 3 Desember 2023, terdakwa baru 3 hari keluar dari penjara karena kasus penganiayaan yang berakhir damai.
"Itu, kan, perbuatan mengulang dan menjadi tambahan. Cuma hakim tidak melihat dari sisi tersebut. Akan tetapi, dari pihak keluarga korban sejauh ini menerima, Alung juga di sidang tadi tidak menolak dan menerima hukumannya," kata Dennis.
Peristiwa ini terjadi bulan Desember 2023 di sebuah hotel, Kelurahan Kedungbadak, Kota Bogor.
Alung membunuh kekasihnya, Fitria, di kamar tersebut, kemudian membawa jasad korban ke sebuah ruko, Jalan Dokter Sumeru, Kelurahan Menteng, lalu meninggalkan korban di sana. (antara/jpnn)
RA alias Alung divonis selama 14 tahun penjara karena membunuh pacarnya di Bogor.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Denpom TNI Kantongi Bukti Transfer Uang Setoran Judi Sabung Ayam di Lampung
- Mau Kabur ke Luar Kota, Pelaku Pembunuhan Wanita di Bekasi Ditangkap
- Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Sampaikan Pernyataan Mengejutkan
- Pilu Bocah di Tangerang Tewas Terbakar, Pelakunya Pacar Ibu Korban
- Wanita Tewas Diduga Dibunuh di Penginapan Bekasi, Kondisinya Memilukan
- Gugatan Praperadilan Tersangka Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Ditolak