Bunuh SS, MP Terancam Penjara 15 tahun, Itu Orangnya

Bunuh SS, MP Terancam Penjara 15 tahun, Itu Orangnya
Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar (kiri) tengah dialog dengan MP (51) pelaku penganiayaan. (ANTARA/HO-Humas Polres Tanah Karo)

jpnn.com, TANAH KARO - Pelaku penganiayaan di perladangan Bursak, Desa Susuk, Kabupaten Tanah Karo, Sumatera Utara, diancam hukuman 15 tahun penjara.

Pelaku pria berinisial MP (51) melakukan penganiayaan terhadap korban SS (40). Korban pun tewas.

"Pelaku penganiayaan itu dipersangkakan melanggar Pasal 338 subsider 351 ayat 3 KUH Pidana dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara," kata Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar dalam keterangan, Kamis.

Ronny menyebutkan penganiayaan tersebut terjadi Minggu (2/04) sekira pukul 07.30 WIB di Perladangan Bursak, Desa Susuk, Kecamatan Tiganderket, Kabupaten Tanah Karo.

Namun, tidak kurang dari 12 jam, Satreskrim Polres Tanah Karo bersama Polsek Payung mengungkap pelaku penganiayaan tersebut.

"Setelah melakukan pendalaman kronologi peristiwa, Sat Reskrim Polres Karo bersama Polsek Payung, menangkap MP di rumah saudaranya di Desa Susuk, pada sore harinya pukul 18.00 WIB", ucapnya.

Di??a mengatakan dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku berdasarkan bukti yang didapat di TKP.

Kemudian dicocokkan dengan keterangan pelaku maka dalam hal ini telah menetapkan tersangka terhadap MP.

MP nekat bunuh SS karena masalah rumput dan ada perkataan dari korban yang membuat pelaku emosi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News