Bupati Anne Terbitkan Edaran, Ibu Hamil Bisa USG Gratis

Bupati Anne Terbitkan Edaran, Ibu Hamil Bisa USG Gratis
Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika soal fasilitas USG gratis bagi ibu hamil. Foto: ANTARA/HO-Pemkab Purwakarta

jpnn.com, PURWAKARTA - Pemerintah Kabupaten Purwakarta memberikan fasilitas ultrasonografi (USG) gratis untuk ibu hamil di fasilitas kesehatan tingkat pertama milik pemerintah bagi masyarakat yang tidak memiliki jaminan kesehatan atau BPJS.

"Layanan USG gratis bagi ibu hamil ini diterapkan sesuai dengan Surat Edaran bupati," kata Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika, Kamis (18/5).

Surat edaran (SE) Bupati Purwakarta itu bernomor: Ks.01.04.06/890 Tahun 2023, diterbitkan awal Mei lalu.

Anne menyebut SE tersebut dikeluarkan atas dasar Permenkes Nomor 21 tahun 2021 tentang penyelenggaraan pelayanan kesehatan masa sebelum hamil, masa hamil, persalinan, dan masa sesudah melahirkan, pelayanan kontrasepsi, dan pelayanan kesehatan seksual.

Pada Pasal 13 Permenkes diisyaratkan bahwa perlu dilakukan pemeriksaan USG oleh dokter atau dokter spesialis kebidanan dan kandungan yang memiliki kompetensi dan kewenangan paling sedikit dua kali selama kehamilan.

Bupati Anne mengatakan pelayanan USG gratis? ?bagi ibu hamil ini hanya di puskesmas, berlaku pada saat pemeriksaan kehamilan trimester pertama dan trimester ketiga.

Kebijakan menggratiskan USG bagi ibu hamil itu diterapkan sebagai wujud komitmen Pemkab Purwakarta dalam peningkatan kualitas pelayanan kesehatan ibu hamil.

Selain itu, juga sebagai upaya percepatan penurunan angka kematian ibu dan bayi serta penurunan prevalensi balita stunting.(antara/jpnn)

Bupati Anne Ratna Mustika menerbitkan SE soal fasilitas USG gratis bagi ibu hamil di puskesmas di Purwakarta. Simak penjelasannya.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News