Bupati Banjar Sebut Itab Gunakan Jin

Bupati Banjar Sebut Itab Gunakan Jin
Said Attap Tazani alias Itab saat ditangkap petugas, Kamis (25/1) malam. Foto: istimewa

Itab sendiri kini telah mendekam di Rutan Polres Banjarbaru, usai diciduk anggota gabungan dari Buser Satreskrim Polres Banjarbaru, Polsek Banjarbaru Timur dan Polsek Martapura Timur di rumahnya di Jalan KH Anang Sya'rani, Desa Melayu Tengah, Kecamatan Martapura Timur pada Kamis (25/1) malam.

Kapolres Banjarbaru AKBP Kelana Jaya dalam keterangan pers di Aula Polres Banjarbaru, Senin (29/1) siang mengungkapkan bahwa Itab dijerat dengan perkara tindak pidana persetubuhan dan pencabulan anak di bawah umur.

Sebagaimana diatur di Pasal 81 ayat (2), Junto Pasal 82 Ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Kemudian sub 293 ayat 1 KUH Pidana Junto 64 ayat 1 KUH Pidana.

Apa yang dilakukan H Itab sendiri benar-benar membuat siapapun geram. Bayangkan saja, mendapuk dirinya sebagai seorang Syaikh Murabbi Mursyid atau Guru Besar yang bisa mengobati, ternyata mencabuli Mawar, seorang wanita di bawah umur.

Dalam penyelidikan petugas Polres Banjarbaru, pria berusia 60 tahun ini mendesak Mawar agar mau menuruti nafsu bejatnya."Jika berani menolak, diancam dengan bayang-bayang hidup sengsara," kata Kapolres. (ris/ay/ran)

 


Sejak awal Bupati Banjar KH Khalilurrahman sudah curiga dengan aktivitas pengajian yang digelar Itab.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News