Bupati Bekasi Neneng Yasin Dituntut 7,5 Tahun Penjara, Hak Politik Dicabut

Bupati Bekasi Neneng Yasin Dituntut 7,5 Tahun Penjara, Hak Politik Dicabut
Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah Yasin dituntut 7,5 tahun penjara. Foto: JawaPos.com

BACA JUGA: Neneng Yasin Melahirkan Anak Keempat

Selain Neneng, persidangan kasus suap izin Meikarta ini juga menghadirkan empat terdakwa. Mereka yaitu Jamaludin (eks Kepala Dinas PUPR Pemkab Bekasi), Dewi Tisnawati (eks Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu/PMPTSP Pemkab Bekasi.

Kemudian Sahat Maju Banjarnahor (eks Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi), dan Neneng Rahmi Nurlaili (eks Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Pemkab Bekasi).

BACA JUGA: Didakwa Terima Suap Rp11 miliar, Neneng Hasanah Yasin Diam Seribu Bahasa

Penuntut Umum KPK juga menyampaikan tuntutan bagi keempat terdakwa tersebut. Keempat terdakwa dituntut hukuman selama 6 tahun penjara, denda Rp 200 juta, subsidair 3 bulan kurungan. (arf/pj)


Neneng juga dituntut hukuman tambahan berupa uang pengganti Rp 318 juta, yang jika tidak dibayar dalama waktu 1 bulan maka diganti pidana penjara 1 tahun.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News