Bupati Biak Numfor Didakwa Terima Sogokan SGD 100 Ribu
Kamis, 21 Agustus 2014 – 18:34 WIB
Dalam dakwaan subsider, Yesaya dijerat menggunakan Pasal 5 ayat (2) Jo Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Sementara dalam dakwaan lebih subsider, Yesaya dijerat dengan Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Penasihat hukum Yesaya, Pieter Ell mengaku mengerti dakwaan jaksa. Namun demikian dia tidak mengajukan keberatan. "Sehingga dapat dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi," ujarnya.(gil/jpnn)
JAKARTA - Bupati Biak Numfor di Provinsi Papua, Yesaya Sombuk didakwa menerima uang dalam bentuk dolar Singapura (SGD) sebesar SGD 100 ribu dari
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Wamendagri: Musrenbang Papua Barat 2024 jadi Momentum Perbaikan Pelayanan kepada Rakyat
- Buka Musrenbang Papua Barat, Wamendagrii: Masih Ada Tugas yang Masih Tersisa
- Pesan Penting Kemendagri dalam Musrenbang Riau 2024
- 5 Berita Terpopuler: Seleksi PPPK, Seluruh Honorer Diangkat ASN, Gaji 13 Menanti
- Terima Kunjungan Country Head YouTube Indonesia, Ketua MPR Bamsoet Sampaikan Hal Ini
- Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Secara Menyeluruh Harus Segera Diwujudkan