Bupati Cianjur Teken Perbup Larangan Kawin Kontrak, Apa Sanksinya?
Senin, 21 Juni 2021 – 02:50 WIB
"Pelanggaran terhadap upaya pencegahan kawin kontrak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a, dikenakan sanksi sesuai ketentuan," kata Sidiq. (antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Pelaku kawin kontrak bisa diseret ke pengadilan mengacu UU Perdagangan Orang dan UU Perlindungan Anak.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Santap Makanan di Acara Pernikahan, Puluhan Warga Cianjur Keracunan, 1 Orang Meninggal
- Makan di Acara Pernikahan, Puluhan Warga Cianjur Keracunan, Satu Orang Meninggal
- Wisatawan yang Tersapu Ombak di Pantai Cidamar Ditemukan Meninggal Dunia
- Objek Wisata di Cianjur Diserbu Belasan Ribu Wisatawan
- Pelaku Pembacokan Pemudik Ditembak Polisi
- Melawan, Pelaku Pembacokan Pemudik di Cianjur Dilumpuhkan, Dooor!