Bupati Cianjur Teken Perbup Larangan Kawin Kontrak, Apa Sanksinya?

Bupati Cianjur Teken Perbup Larangan Kawin Kontrak, Apa Sanksinya?
Bupati Cianjur, Jawa Barat, Herman Suherman. ANTARA POTO/Ahmad Fikri (Ahmad Fikri)

"Pelanggaran terhadap upaya pencegahan kawin kontrak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a, dikenakan sanksi sesuai ketentuan," kata Sidiq. (antara/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

Pelaku kawin kontrak bisa diseret ke pengadilan mengacu UU Perdagangan Orang dan UU Perlindungan Anak.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News