Bupati Cianjur Teken Perbup Larangan Kawin Kontrak, Apa Sanksinya?

Bupati Cianjur Teken Perbup Larangan Kawin Kontrak, Apa Sanksinya?
Bupati Cianjur, Jawa Barat, Herman Suherman. ANTARA POTO/Ahmad Fikri (Ahmad Fikri)

jpnn.com, CIANJUR - Bupati Cianjur Herman Suherman telah menandatangani Peraturan Bupati (Perbup) tentang Larangan Kawin Kontrak bagi warganya.

Namun, Perbup tersebut belum berlaku karena masih menunggu evaluasi penetapannya dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar).

"Perbup yang sudah saya tandatangani belum diberi nomor dan (belum) ditetapkan karena masih menunggu evaluasi dari Gubernur Jabar," kata Bupati Herman Suherman di Cianjur, Minggu (20/6).

Bila perbup itu disetujui oleh Pemprov Jabar, katanya, Pemkab Cianjur menyosialisasikan larangan tersebut kepada masyarakat.

"Selanjutnya akan dilakukan sosialisasi terkait larangan kawin kontrak di Cianjur dan dibuat peraturan daerah," lanjutnya.

Herman menjelaskan, sanksi yang akan diterapkan masih dalam batas hukuman sosial.

Namun, jika dalam kawin kontrak ditemukan unsur-unsur perdagangan manusia atau perempuan, maka akan dikenakan pidana sesuai UU No 21/2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Begitu pula ketika kawin kontrak melibatkan anak, maka pelakunya dapat diseret ke pengadilan karena pelanggaran UU Nomor 3 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang telah diubah menjadi UU Nomor 35 Tahun 2014.

Pelaku kawin kontrak bisa diseret ke pengadilan mengacu UU Perdagangan Orang dan UU Perlindungan Anak.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News