Bupati Cianjur: Warga Miskin Gratis Bayar PBB
Jumat, 05 Juni 2020 – 18:50 WIB

Bupati Cianjur Herman Suherman. Foto: Antara/Ahmad Fikri
Ia menambahkan, dalam pasal tersebut dijelaskan tentang perubahan kedua Nomor 1 Tahun 2014 tentang pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan yang berbunyi objek pajak yang pajaknya orang pribadi, dapat diberikan pengurangan hingga 100 persen. (antara/jpnn)
Warga Cianjur yang tidak mampu atau miskin tidak perlu membayar PBB selama satu tahun terakhir.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Dewan Pakar BPIP Djumala: KAA, Legacy Indonesia dalam Norma Politik Internasional
- Buntut Keracunan di Cianjur, Dapur MBG Dihentikan Sementara
- Puluhan Siswa Cianjur Keracunan seusai Menyantap Paket MBG
- 1 Rumah Rusak Berat Tertimpa Longsor di Cianjur
- Ini Tampang Pengedar Uang Palsu di Cianjur
- Gunung Gede dalam Pengawasan BPBD Cianjur, Ada Apa?