Bupati Cirebon Didesak Pecat PNS Berpolitik Praktis
jpnn.com, CIREBON - Banyaknya pejabat PNS di Kabupaten Cirebon yang mengikuti bursa pencalonan kepala daerah melalui parpol hingga diduga menjadi anggota parpol, memicu reaksi masyarakat.
Salah satu desakan kuat muncul dari Komunitas Untuk Penataan Kebijakan Publik (KomunaL) yang meminta agar Bupati Cirebon Sunjaya Puwadisastra segera memberhentikan dengan tidak hormat pejabat PNS yang berpolitik praktis tersebut.
Hal tersebut disampaikan Hery Susanto, Direktur Eksekutif KomunaL melalui keterangan persnya, Senin (10/7).
Menurut Hery Susanto, langkah pejabat PNS mendaftar bursa Bacabup Cirebon itu merupakan tindakan indisipliner dan melanggar etika aparatur sipil negara (ASN).
Menurut Hery, Bupati Cirebon musti menindak tegas dengan memberhentikan tidak hormat pejabat PNS yang telah menjadi anggota dan atau pengurus partai politik. Sebab itu merupakan bagian politik praktis di luar tupoksi-nya sebagai PNS.
“Jika sudah diberikan peringatan namun belum sadar juga maka pecat saja apalagi alat buktinya jelas,” ujar Hery.
Sanksi itu sudah diatur dalam PP Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Badan Kepegawaian Negara, Pasal 250 poin c, PNS diberhentikan dengan tidak hormat apabila menjadi anggota dan atau pengurus parpol.
Hery meminta agar Bupati Cirebon tidak membiarkan tindakan oknum pejabat PNS itu. Jika dibiarkan maka akan terjadi pembodohan masyarakat dan melanggar peraturan perundang-undangan ASN.
Banyaknya pejabat PNS di Kabupaten Cirebon yang mengikuti bursa pencalonan kepala daerah melalui parpol hingga diduga menjadi anggota parpol, memicu
- Ani Sofian Melantik 850 PPPK Pemkot Pontianak, Ini Pesannya
- Jumlah ASN di IKN Lebih Banyak PPPK Dibanding PNS, Ini Datanya, Jauh Banget
- 5 Berita Terpopuler: Seleksi PPPK, Seluruh Honorer Diangkat ASN, Gaji 13 Menanti
- 5 Berita Terpopuler: Pengangkatan Honorer Mendesak, SK PPPK Setara PNS, Sama-Sama Harus Loyal dan Berintegritas
- Kalimat Ini Selalu Ada saat Penyerahan SK PPPK, Bikin Tertekan, Setara PNS?
- 5 Berita Terpopuler: Beda PPPK & PNS Jelas, tetapi Bukan jadi Nomor Dua, kok, Simak RPP Manajemen ASN