Bupati dan Pejabat Jember Akhirnya Mengembalikan Honor Pemakaman
Mirfano menegaskan ada aturan yang jelas dan pihaknya tidak melakukan korupsi.
Oleh karena itu, pihaknya siap apabila dimintai keterangan dari aparat penegak hukum terkait dengan honor pemakaman tersebut.
"Siapa takut, saya siap. Awal adanya anggaran Rp 100 ribu merupakan usulan dari BPBD, kemudian nominal standarnya itu dan kewenangan bupati sesuai Perpres Nomor 33 Tahun 2020 tentang standar harga terkait uang saku," katanya.
Dia menjelaskan pada Juli 2021, pihaknya harus mengurus lebih dari 1.000 jenazah.
Bukan jenazah biasa tetapi jenazah pasien Covid-19, dan harus menjamin tidak boleh ada satupun jenazah yang terlantar.
“Para petugas pemakaman juga harus berhadapan dengan keluarga yang marah dan menerima kekerasan fisik, sehingga pihaknya di level manajemen harus mengurus ketersediaan sarana prasarana dalam kondisi belum ada anggaran yang tersedia," ujarnya.
Sementara Bupati Hendy mengatakan pihaknya mengembalikan honor pemakaman Covid-19 ke kas daerah.
Honor tersebut akan digunakan untuk warga yang terdampak Covid-19.
Bupati Jember Hendy Siswanto, dan pejabat lingkungan Pemkab Jember mengembalikan honor pemakaman warga yang meninggal akibat Covid-19. Honor itu dikembalikan ke kas daerah.
- Sudah 50 Tahun di Indonesia, ChildFund Dorong Partisipasi Lebih Banyak Pihak
- Jaga Hati
- Zeni
- Megawati Hangestri Mudik ke Jember, Disambut Bupati Hendy Siswanto
- DPR Bangga dengan Kinerja Erick Thohir yang Tangani Covid-19 hingga Bongkar Korupsi Dapen
- Kadinkes Sumut Ditahan Jaksa terkait Korupsi APD Rp 24 Miliar