Bupati Harus Patuh Putusan Pengadilan
Soal SK Mutasi Dibatalkan PTUN
Minggu, 08 Agustus 2010 – 19:42 WIB
Bila kepala daerah tidak mengindahkan putusan tersebut, lanjut Ramli, maka penggugat dapat menyurati Presiden. "Kasus seperti sebenarnya bukan hanya terjadi TTS saja, tapi hampir di semua daerah yang melakukan pilkada," pungkasya.(Esy/jpnn)
JAKARTA - Deputi SDM bidang Aparatur Negara Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN&RB) Ramli Naibaho, menegaskan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- PT SWA Menyurati Polri Atas Dugaan Kekeliruan Informasi Hukum
- Kenali Gejala Skoliosis dan Cara Mengatasinya, Silakan Disimak
- Presiden Jokowi Diminta Perhatikan Nasib Ribuan Karyawan Polo Ralph Lauren dan Keluarganya
- Honorer Non-Database BKN Jangan Berharap Lagi, Enggak Direken
- WWF Ke-10 di Bali, 7 KRI Bersiaga Menjaga Perairan di 4 Sektor
- Pendaftaran PPPK 2024: Ini Hasil Verval Data Honorer, Resmi dari BKN