Bupati Jepara Membebastugaskan Sekda Karena Diduga Melakukan ini

Bupati Jepara Membebastugaskan Sekda Karena Diduga Melakukan ini
Gapura pintu masuk Kabupaten Jepara, Jawa Tengah. (ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif)

jpnn.com, JEPARA - Bupati Jepara Dian Kristiandi membebastugaskan Edy Sujatmiko dari jabatan sekretaris daerah.

Edy dibebastugaskan sementara waktu karena diduga melakukan pelanggaran disiplin tingkat berat.

"Sesuai Surat Keputusan (SK) Bupati Jepara disebutkan pembebasan tugas untuk sementara sebagai Sekda Jepara berlaku sejak 9 Agustus 2021 sampai ada keputusan dari hasil pemeriksaan atas dugaan pelanggaran disiplinnya itu," ujar Kepala Dinas Badan Kepegawaian Daerah Jepara Ony Sulistijawan di Jepara, Selasa (10/8).

Bupati Jepara Dian Kristiandi sendiri sudah melaporkan dugaan pelanggaran disiplin tingkat berat kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) pada Juni 2021.

Sebelum pelanggaran disiplin tersebut dilaporkan ke KASN, katanya, Bupati Jepara juga sudah berupaya secara kekeluargaan untuk menyelesaikannya hingga akhirnya sampai ke KASN.

Karena ada dugaan pelanggaran tingkat berat, maka perlu ada pembebasan sementara dari tugas jabatannya.

Keputusan tersebut juga sudah sesuai Peraturan Pemerintah (PP) nomor 53/2010 tentang Disiplin PNS.

Berdasarkan pada pasal 27 ayat (1), disebutkan bahwa dalam rangka kelancaran pemeriksaan, PNS yang diduga melakukan pelanggaran disiplin dan kemungkinan akan dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat, dapat dibebaskan sementara dari tugas jabatannya oleh atasan langsung sejak yang bersangkutan diperiksa.

Bupati Jepara membebastugaskan Edy Sujatmiko dari jabatan sebagai sekda karena diduga melakukan hal ini.

Sumber ANTARA

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News