Bupati Jepara Membebastugaskan Sekda Karena Diduga Melakukan ini
Selasa, 10 Agustus 2021 – 16:56 WIB
Sementara pada ayat (2) disebutkan bahwa pembebasan sementara dari tugas jabatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sampai dengan ditetapkannya keputusan hukuman disiplin.
Baca Juga:
"Meskipun dibebaskan sementara dari tugas jabatannya, hak-hak kepegawaiannya masih tetap diterima," ujarnya.
Sementara tugas keseharian sebagai Sekda Jepara, Bupati Jepara menunjuk Asisten I Setda Jepara sebagai pelaksana harian.
Dia menjelaskan pembebasan sementara dari tugas jabatannya itu, karena dikhawatirkan ada konflik kepentingan pada saat pemeriksaan.
Sementara bentuk pelanggaran disiplin yang dilakukan bukan kewenangannya karena masih dalam masa pemeriksaan oleh tim yang ditunjuk oleh Gubernur Jateng.(Antara/jpnn)
Bupati Jepara membebastugaskan Edy Sujatmiko dari jabatan sebagai sekda karena diduga melakukan hal ini.
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
BERITA TERKAIT
- Ganjar Pranowo Minta Bupati Jepara Selesaikan Masalah Ini
- Ganjar Minta Dian Kristiandi Langsung Tancap Gas setelah Dilantik
- Jadi Tahanan KPK, Bupati Jepara: Nabi Yusuf Pernah Dihukum
- MA Nonaktifkan Hakim PN Semarang Penerima Suap Bupati Jepara
- KPK Jerat Bupati Jepara, Begini Kasusnya
- Bupati Jepara Sogok Hakim dengan Uang di Kotak Bandeng