Bupati Karo Disarankan Mundur sebelum Keppres Keluar

Langkah pertama yang harus dilakukan DPRD Karo setelah keluar putusan MA tertanggal 13 Februari adalah menggelar rapat paripurna yang memutuskan pencopotan bupati.
Selanjutnya, keputusan paripurna harus disampaikan ke presiden melalui Mendagri Gamawan Fauzi. Paling lama 30 hari sejak terima putusan DPRD, presiden harus sudah mengeluarkan Keppres.
Setelah Keppres pelengseran keluar, mendagri mengeluarkan SK pengangkatan wakil bupati menjadi pelaksana tugas (Plt) bupati.
Begitu SK Mendagri sudah keluar, maka DPRD harus menggelar rapat paripurna lagi untuk menetapkan Plt Bupati itu sebagai bupati defintif. Nah, selanjutnya, hasil paripurna disampaikan ke mendagri.
Tahapan berikutnya, mendagri mengeluarkan SK pelantikan Plt bupati menjadi bupati definitif. (sam/jpnn)
JAKARTA - Koordinator Komite untuk Pemilih Indonesia (TePI), Jeirry Sumampouw, menyarankan sebaiknya Bupati Karo, Sumut, Kena Ukur Jambi cepat mengundurkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- 2 Tempat Usaha Hiburan Tanpa Izin di Sudirman Disegel, Lihat
- 2 Kapten Infranteri Tangkap Bandar Narkoba di Bima, Kolaborasi dengan Warga
- Ahmad Luthfi Minta Fatayat NU Terlibat dalam Program Kecamatan Berdaya
- Kecelakaan Beruntun Tol Semarang, Truk Tronton Terguling, Sopir Pick-up Luka-luka
- ZCorner Dorong UMKM Halal dan Pemberdayaan Mustahik
- Bandar Narkoba Diringkus Polda Kalteng Dijerat Pasal Pencucian Uang, Terancam Lama di Penjara