Bupati Kukar Digugat Bawahannya

Bupati Kukar Digugat Bawahannya
Bupati Kukar Digugat Bawahannya
“Orang dinonjobkan itu ada syaratnya berdasarkan undang-undang, kalau ada pejabat yang dinonjobkan tak sesuai ketentuan, berarti ada undang-undang yang dilanggar,” tuturnya.

Irianto menjelaskan, mengenai penonjoban ratusan pegawai di kabupaten itu, selain ke provinsi, para pegawai itu bisa juga mengadu ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Kemendagri, jelas dia, bahkan bisa melakukan pendalaman mengenai kasus kepegawaian tersebut via inspektorat jenderal.

“Kita (provinsi) bisa juga mendalami, tapi itu kewenangan Pak Gubernur, yang kemudian memerintahkan inspektorat untuk melakukan pendalaman,” jelasnya.

Selain itu, jika memang ada yang tak sesuai ketentuan, Gubernur tentu bisa melakukan pembinaan terhadap Pemkab yang bersangkutan. (far/fid/tom/ha/fuz/jpnn)
Berita Selanjutnya:
Geng Motor Ikut Tebar Bom

TENGGARONG- Ratusan pejabat yang tergabung dalam Forum Pejabat Struktural Non-job (FPSNJ) serius menggugat Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News