Bupati Landak Segera Terbitkan SE Panduan Pelaksanaan Ibadah di Bulan Ramadan
Jumat, 09 April 2021 – 12:58 WIB
Bupati Karolin menekankan dirinya tidak pernah melarang masyarakat untuk beribadah di tempat ibadah, tetapi ketika berada di tempat ibadah harus mengikuti aturan pemerintah dengan melaksanakan protokol kesehatan.
Baca Juga:
"Selama tidak ada kasus, tempat ibadah boleh dibuka baik gereja maupun masjid, tetapi harus dengan standar protokol kesehatan dan kapasitasnya dibatasi 50 persen dari jumlah kapasitas biasanya,” kata Karolin.(fri/jpnn)
Untuk mengatur pelaksanaan ibadah di bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah/Tahun 2021, Bupati Landak Karolin Margret Natasa akan segera menerbitkan Surat Edaran.
Redaktur & Reporter : Friederich
BERITA TERKAIT
- Menaker Ida Segera Terbitkan Surat Edaran Pembayaran THR 2024
- Menaker segera Terbitkan SE Pembayaran THR 2024
- KLHK Ingatkan Sampah yang Timbul dari Proses Penyelenggaraan Pemilu 2024
- Karolin Serahkan Jenazah Korban Penusukan Oknum TNI AD Kepada Keluarga di Landak
- Karolin Memfasilitasi Pemulangan Jenazah Korban Penusukan Oleh Oknum TNI AD
- Peringati Nuzulul Qur'an, Gus Halim Minta Seluruh Jajaran Kerja Keras Layani Warga Desa